RTH Hutan Kota

Hutan kota menurut PP no 63 tahun 2002 tentang hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di wilayah perkotaan, baik pada tanah negara ataupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Keberadaan hutan kota dianggap memiliki kelebihan dalam menyerap CO2 dibandingkan dengan taman, karena mempunyai hamparan yang lebih luas daripada taman dan selain itu biomasa hutan lebih banyak daripada taman karena terdiri dari beberapa strata ketinggian dari yang rendah sampai dengan tinggi pohon dapat mencapai 40-60 meter serta pohon di hutan kota memiliki diameter tajuk dan kerapatan daun yang lebih besar dari taman. Hutan kota yang ada di Perkotaan Purbalingga menempati lokasi pada tanah pemerintah, beberapa diantaranya merupakan pembangunan hutan kota baru, sehingga dalam pengembangannya masih banyak diperlukan perawatan agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Beberapa hutan kota yang ada di Perkotaan Purbalingga berdasarkan identifikasi tahun 2018 adalah sebagai berikut :


No Nama Hutan Kota Luas (Ha) Lokasi Keterangan
1 Hutan Kota Depan SMKN 3 0,33 Ds Gemuruh, Kec Padamara
2 Hutan Kota Kerkop 0,32 Kel Purbalingga Wetan, Kec Purbalingga SK. Bupati No 660.1/1991 Tahun 2011
3 Hutan Kota Kandanggampang 0,38 Kel Kandanggampang, Kec Purbalingga SK. Bupati No 660.1/1991 Tahun 2011
4 Hutan Kota Wasesa 0,87 Kel Kalikabong, Kec Kalimanah SK. Bupati No 660.1/1991 Tahun 2011
5 Hutan Kota KPUD 1,36 Ds Kalikajar, Kec Kaligondang SK. Bupati No 522/215 Tahun 2011
6 Hutan Kota GOR Goentur Darjono 2,67 Kel Purbalingga Kidul, Kec Purbalilngga SK. Bupati No 522/215 Tahun 2011
7 Hutan Kota Segamas 0,29 DKel Kalikabong, Kec Kalimanah SK. Bupati No 522/215 Tahun 2011
8 Hutan Kota Bojong 2,19 Kel Bojong, Kec Purbalilngga SK. Bupati No660/266 Tahun 2017